Gereja Kristen dan Katolik yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Temanggung, Jawa Tengah, dirusak massa. Amuk massa ini dipicu pembacaan tuntutan di sidang penistaan agama di PN Temanggung, Jawa Tengah, Selasa siang, 8 Februari 2011 siang.
Massa yang tidak puas dengan tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa Antonius Richmond Bawengan, mengamuk dan menggulingkan truk polisi. Menurut keterangan Romo Budi yang dihubungi VIVAnews.com, gereja Kristen yang dirusak massa ialah gereja Pantekosta. “Massa membakar pagar dan kendaraan, sekarang api sudah mulai masuk ke gereja,” kata Romo Budi.
Massa juga menjadikan gereja Katolik sebagai sasaran perusakan. Bangunan untuk beribadah ini, kata Romo Budi, dilempari batu. Informasi terakhir yang diterima Romo Budi dari lokasi menyebutkan bahwa siang ini situasi masih panas. “Sekarang masih mencekam,” katanya.
Romo Budi mengakui aksi perusakan tempat ibadah ini dilatarbelakangi ketidakpuasan pengunjuk rasa terhadap hasil sidang yang digelar pada pukul 09.00-10.00 WIB tadi. “Perusakan kabarnya dimulai dari dalam sidang, lalu menjalar ke luar, ke sepanjang Jalan Sudirman,” katanya.
Kasus yang menjerat Antonius ini, kata Romo Budi, bermula sekitar setahun lalu, yaitu di tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Di Temanggung, dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik maupun Islam.
“Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” kata Romo Budi.
Bunda Maria sangat dimuliakan dalam Gereja Katolik.
Setelah selesai disidik, Selasa ini, 8 Februari 2011, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilangsungkan di PN Temanggung. Mendengar jaksa menuntut Antonius lima tahun penjara, massa yang menghadiri persidangan marah.
Dengan beringas, mereka lalu merusak gedung pengadilan, termasuk membakar dan merusak tiga gereja Katolik dan Kristen Protestan.
Romo Budi heran kenapa massa merusak gereja, dan juga merusak Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus. Padahal, kata Romo Budi, Katolik sendiri sebenarnya ikut dinodai oleh tindakan ngawur Antonius.
Dalam perkara ini, Gereja Katolik setempat tidak ikut mengadukan Antonius ke pihak berwajib. “Provokasi yang dilakukan Antonius itu sangat merugikan iman Katolik dan juga iman saudara kami yang Muslim,” kata Romo Budi.
VIDEO HERE:
Massa yang tidak puas dengan tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa Antonius Richmond Bawengan, mengamuk dan menggulingkan truk polisi. Menurut keterangan Romo Budi yang dihubungi VIVAnews.com, gereja Kristen yang dirusak massa ialah gereja Pantekosta. “Massa membakar pagar dan kendaraan, sekarang api sudah mulai masuk ke gereja,” kata Romo Budi.
Massa juga menjadikan gereja Katolik sebagai sasaran perusakan. Bangunan untuk beribadah ini, kata Romo Budi, dilempari batu. Informasi terakhir yang diterima Romo Budi dari lokasi menyebutkan bahwa siang ini situasi masih panas. “Sekarang masih mencekam,” katanya.
Romo Budi mengakui aksi perusakan tempat ibadah ini dilatarbelakangi ketidakpuasan pengunjuk rasa terhadap hasil sidang yang digelar pada pukul 09.00-10.00 WIB tadi. “Perusakan kabarnya dimulai dari dalam sidang, lalu menjalar ke luar, ke sepanjang Jalan Sudirman,” katanya.
Kasus yang menjerat Antonius ini, kata Romo Budi, bermula sekitar setahun lalu, yaitu di tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Di Temanggung, dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik maupun Islam.
“Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” kata Romo Budi.
Bunda Maria sangat dimuliakan dalam Gereja Katolik.
Setelah selesai disidik, Selasa ini, 8 Februari 2011, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilangsungkan di PN Temanggung. Mendengar jaksa menuntut Antonius lima tahun penjara, massa yang menghadiri persidangan marah.
Dengan beringas, mereka lalu merusak gedung pengadilan, termasuk membakar dan merusak tiga gereja Katolik dan Kristen Protestan.
Romo Budi heran kenapa massa merusak gereja, dan juga merusak Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus. Padahal, kata Romo Budi, Katolik sendiri sebenarnya ikut dinodai oleh tindakan ngawur Antonius.
Dalam perkara ini, Gereja Katolik setempat tidak ikut mengadukan Antonius ke pihak berwajib. “Provokasi yang dilakukan Antonius itu sangat merugikan iman Katolik dan juga iman saudara kami yang Muslim,” kata Romo Budi.
VIDEO HERE:
source : vivanews, youtube
No comments:
Post a Comment
Komen silakan.