Laman

Komplotan Pemalsu Telex Bank BNI Rp 4,5 Miliar Ditangkap

Komplotan Pemalsu Telex Bank BNI Rp 4,5 Miliar Ditangkap   

 


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk komplotan pemalsu dokumen dan pelaku pidana perbankan di Bank BNI. Komplotan ini membuat telex palsu yang memerintahkan kantor cabang untuk mencairkan kredit senilai Rp 4,5 milyar. 
"Permohonan itu digagalkan oleh bank karena curiga pada keaslian telex," kata Kepala Satuan II Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar kepada wartawan, Rabu ini.

Setelah mengetahui percobaan pembobolan ini, Bank BNI lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 23 Februari lalu. Sejak itu, lima orang pelaku ditangkap, yaitu JKD, AF, NCH, UK, dan SHP. "NCH, UK, dan SHP ditangkap tanggal 16 Maret, AF tanggal 28 Maret, JKD tanggal 29 Maret," ujar Aris.

JKD adalah Wakil Kepala BNI Cabang Margonda yang berperan untuk membuat contoh telex dengan kode-kode yang hanya diketahui orang dalam. Sedangkan AF bertindak menginstruksikan tiga tersangka lain untuk membuka rekening penampung dan membuat telex palsu.

Telex palsu itu dikirim atas nama pejabat Sentra Kredit Menengah BNI ke BNI Cabang Gambir pada 20 Desember lalu. Perintah yang tertulis pada telex tersebut adalah pencairan kredit kepada PT Bogor Jaya Elektrindo yang ternyata fiktif.

NCH, UK, dan SHP pernah berusaha mengambil cek dana sebesar Rp 50 juta yang ada di rekening penampung di BNI Cabang Pasar Rebo. Dana itu merupakan syarat pembukaan rekening milik mereka. "Transaksi tidak dapat diproses," kata Aris.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan. Ancamannya penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain kasus ini, AF juga tersangkut kasus pembobolan dana Taspen di Bank Mandiri senilai Rp 110 miliar. Dalam kasus itu, AF mendapat bagian lebih dari Rp 15 milyar. "Dia ada dalam Daftar Pencarian Orang," kata Aris.

 
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/03/30/brk,20110330-323886,id.html

No comments:

Post a Comment

Komen silakan.