Pergaulan bebas telah merambah ke berbagai kota di indonesia, baik itu kota besar maupun kota kecil, sehingga seolah – olah tidak ada batasan dalam pergaulan antara anak laki – laki dan anak perempuan. Hubungan layaknya suami istri pun kerap terjadi di antara mereka, yang semuanya berakibat merugikan bagi diri mereka sendiri.
MSF (23), Warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, mengancam akan menyebarluaskan video rekaman hubungan intim dengan pacaranya MS (17) melalui jejaring sosial Facebook, jika sang pacar memutuskan cintanya.
MS semula ketakutan. Namun dengan ditemani saudaranya, siswi kelas dua salah satu sekolah menengah (SMA) di Kota Blitar itu justru melapor ke kepolisian. Tanpa butuh waktu lama, polisi pun meringkus MSF.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto. Kepada petugas, MSF mengaku berpacaran dengan MS sejak Mei 2010 lalu.
Bunga-bunga asmara yang tak terkendali mengantarkan keduanya melakukan hubungan yang lazimnya dilakukan suami istri. Dalam tiga kali bersenggama keduanya selalu mengabadikan melalui sebuah kamera ponsel.
“Dua kali menggunakan ponsel korban dan sekali menggunakan ponsel pelaku,” tutur Purdinyato menirukan keterangan pelaku.
Hubungan asmara ini putus setelah korban merasa tidak betah lagi dengan pelaku yang selalu mengajaknya berhubungan suami istri. Permintaan putus yang disampaikan korban membuat pelaku kalap.
Dia langsung mengancam akan membeberkan rekaman mesum itu ke khalayak melalui sarana jejaring sosial. Selain mengancam ke korban, pelaku juga mengirim pesan yang sama ke akun facebook milik kakak korban.
Sang kakak pun marah dan mengajak si adik melapor ke kepolisian. Menurut Purdiyanto, atas perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,“ pungkasnya.
Sumber : http://h3ri.com/video-mesum-anak-sma-di-sebar-ke-facebook-setelah-di-ancam-putus-cinta-di-blitar/10928
No comments:
Post a Comment
Komen silakan.